Berikut Ini Tabel Gaji PNS 2024
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Besaran gaji PNS paling sedikit ialah Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Tunjangan inilah yang membuat gaji PNS menjadi lebih besar.
BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam
Berikut rincian gaji PNS saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8%.
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000