Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya

Kamis 14-09-2023,21:41 WIB
Reporter : Tim Liputan

– eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta

– eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta

– eselon IIIB Rp980 ribu

– eselon IVA Rp540 ribu

– eselon IVB Rp490 ribu.

BACA JUGA:Siapkan KTP dan NPWP Bisa jadi Juragan Minyak, Ini Syarat Lengkap dan Kriteria Lokasi

3. Tunjangan Suami/istri

Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.

4. Tunjangan Anak

Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini juga dihapuskan.

BACA JUGA:5 Aset Bersejarah Indonesia yang Berasal dari Wakaf, Diantaranya 2 Pesawat Terbang

5. Tunjangan Makan

PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini.

Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.

BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam

6. Tunjangan Kinerja

Kategori :