Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya

Kamis 14-09-2023,21:41 WIB
Reporter : Tim Liputan

Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat kerja PNS.

Tukin tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan. Namun demikian informasi yang untuk sementara ini dapat dibagikan.

BACA JUGA:Korban Trauma, Pemuda Persetubuhan Baru Satu Kali Bobok Bareng

Naik 8 Persen

PNS se Indonesia benar-benar dibuat bahagia. Bayangkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. 

Kenaikan gaji ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN. Lantas berapa gaji yang bakal diterima PNS usai gaji naik pada 2024?

BACA JUGA:DANA Kaget Hari Ini 15 September, Rebut Saldo DANA Ratusan Ribu Gratis, Jangan Sampai Kehabisan

Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika naiknya 8 persen maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Memang informasi mengenai daftar gaji PNS 2024 banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Saldo DANA Tidak Masuk Setelah Top Up? Jangan Tunggu Lama, Cari Tahu Masalahnya dan Cara Atasinya

Kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS bahkan sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.

Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024. Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

BACA JUGA:Korban Trauma, Pemuda Persetubuhan Baru Satu Kali Bobok Bareng

Kategori :