Riba An-Nasi'ah terjadi ketika seorang peminjam memberikan tambahan, kepada pemberi pinjaman atas jumlah pinjaman yang diberikan. Tambahan ini disebut bunga atau bunga pinjaman. Dalam praktik ini, pemberi pinjaman memperoleh keuntungan tambahan dari peminjam sebagai imbalan atas penggunaan uang atau sumber daya keuangan yang dipinjamkan.
Riba An-Nasi'ah dianggap tidak adil karena memungkinkan pemberi pinjaman untuk mendapatkan manfaat finansial, tanpa melakukan upaya nyata atau risiko dalam transaksi. Selain itu, bunga yang tinggi juga dapat memberikan beban yang berlebihan kepada peminjam, terutama bagi individu atau kelompok yang rentan secara ekonomi.
3. Riba Qard
Riba Qard adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah seseorang memberikan pinjaman dana tunai, pada temannya sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo, dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
4. Riba Yad
Riba yad terjadi saat proses jual-beli barang ribawi, maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi ketika proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Jadi saat proses tersebut, tidak ada kesepakatan sebelum serah terima. Contoh kasusnya, ada orang yang menjual motor dan menawarkan barang seharga 12 juta jika dibayar tunai, namun jika dicicil menjadi 15 juta. Baik si penjual maupun pembeli sama-sama tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
5. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah kelebihan pengembalian jumlah pokok utang, yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat waktu. Meski sama-sama terjadi pada transaksi peminjaman, perbedaan riba jahiliyah dengan riba qardh terletak pada alasan lebihnya uang yang harus dikembalikan. Pada riba jahiliyah, riba hanya terjadi bila peminjam tidak bisa mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati. Riba jahiliyah adalah macam riba yang umum dilakukan orang-orang pada zaman jahiliyah.
Merujuk pada buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits mengenai riba ini, Allah SWT telah menjanjikan ancaman bahkan hukuman bagi manusia yang suka berbuat riba. Allah telah berfirman,