NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, layanan ini juga paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Kini, masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.
Untuk mengklaim saldo dibawah Rp10 juta tersebut maka harus melalui aplikasi JMO.
Namun, kamu bisa mendapatkan manfaat tersebut apabila BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki aktif.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim JHT, simak pembahasan berikut.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Ada Uang Kuno Rp 100 Gambar Kapal Pinisi Bisa Dapat Motor, Benarkah? Ayo Cek di Sini
Lantas, bagaimana cara klaim JHT dibawah Rp10 juta?
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta lewat aplikasi JMO.
BACA JUGA:Pembawa Hoki Sejak Lahir, Tanggal Lahir Berikut Anti Rugi jika Punya Bisnis
Apabila belum memiliki akun, silakan daftar atau membuat akun di aplikasi tersebut dengan menyiapkan nomor peserta, e-mail, nomor handphone yang terdaftar hingga nomor KTP dan biodata lainnya.
Jika kami sudah memiliki akun, lakukan langkah-langkah berikut untuk pencairan JHT:
BACA JUGA:Dijamin Wajah Kinclong, Gunakan 4 Bahan Alami Gampang Dicari Ini