BENGKULU,RBTV.COM - Pasca ditolaknya eksepsi yang diajukan kuasa hukum 4 terdakwa dari kelompok tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara, Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu pada Senin (9/12) mulai melakukan pembuktian di persidangan dengan menghadirkan empat orang saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah dari Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, yaitu Buyung Azhari, Tatang Suradi dan Surya Mulyadi, serta Kadis DTPHP Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan.
Sidang berjalan alot, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra melontarkan pernyataan " Pak Kadis Disbun Bengkulu Utara ini sebenarnya wajib bertanggung jawab atas bocornya uang negara sebesar 9 miliar lebih ini,"
Berdasarkan fakta persidangan, pernyataan tersebut timbul karena rentannya sistem verifikasi yang dilakukan oleh Disbun Bengkulu Utara, yang ternyata sebagai palang pintu pertama untuk melakukan verifikasi atas siapa yang berhak menerima bantuan peremajaan kelapa sawit tersebut.
Pengakuan Kadis Disbun, pihaknya hanya memverifikasi data yang di input oleh kelompok tani via aplikasi dan tidak mengecek langsung ke lapangan apakah data orang yang di input itu benar atau real dan lokasi lahan sesuai kenyataan di lapangan, dengan alasan tidak ada anggaran untuk melakukan pengecekan langsung.
Sementara itu, Ricky Gunarwan selaku Kadis DTPHP menyatakan, tim verifikasi provinsi hanya melakukan verifikasi berdasakan data yang dikirim oleh Disbun Kabupaten. " Itu via aplikasi, kalau memang datanya tidak lengkap, maka di aplikasi akan ada tanda, sehingga tim meminta agar Disbun Kabaputen memverifikasi ulang sebelum dinyatakan lengkap dan dikirim ke pusat,"
Pihak kami tidak tahu bila satu orang menggunakan ktp orang lain untuk dapat kuota tambahan, karena kami secara teknis tidak langsung ke lapangan ujar Ricky.
Rozano Yudistira selaku penuntut umum Kejati Bengkulu pun membenarkan, verifikasi awal yang dilakukan Disbun ini memang rentan disalah gunakan. Ternyata keadaan sebenarnya di lapangan terkait siapa yang mengajukan permohonan tidak di cek langsung sesuai data yang di input. Hanya berdasarkan dokumen yang masuk saja.
Ketika disinggung terkait statment majelis hakim soal pihak Disbun yang harus di proses, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu ini menyatakan penyidik pidsus akan kembali mendalami terkait kewenangan saksi selaku ketua tim verifikasi.
Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah Arlan Sidi sebagai Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono sebagai Bendahara , Eli Darwanto selaku Sekretaris dan Priyanto Kades Desa Tanjung Muara.
AgusPM