Kampanye Edukasi Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Selasa 19-09-2023,17:43 WIB
Reporter : Tim

 

Dijelaskannya bahwa, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk.

 

BACA JUGA:Gelar Seleksi Regional AHMBS 2023, Astra Motor Bengkulu Hadirkan 4 Pemenang Menuju ke Nasional

 

Kemudian, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

 

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

 

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. 

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

 

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta. 

 

BACA JUGA:Teknisi dan Service Advisor Astra Motor Bengkulu, Siap Adu Keterampilan di Ajang The 27th AHM Technical Skill

Kategori :