Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Rabu 20-09-2023,12:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

BACA JUGA:Long Weekend, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya

4. Wewenang Kades

• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan

• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif

• Memanfaatkan teknologi tepat guna

• Membina kehidupan desa yang kondusif

• Membina kehidupan masyarakat

• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa

• Membuat peraturan desa

• Menetapkan APB Desa

• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

Kategori :