Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Rabu 20-09-2023,12:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Melaksanakan administrasi dengan baik

• Melaksanakan demokrasi dan keadilan gender

• Melakukan urusan pemerintahan

• Mempertahankan keamanan

• Menerapkan prinsip tata desa akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme

• Mengelola keuangan desa

• Mengembangkan perekonomian masyarakat desa

• Mengembangkan potensi SDA

• Mengembangkan serta membina kebudayaan desa

• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

• Menyampaikan informasi ke masyarakat

• Menyelesaikan perselisihan di masyarakat

BACA JUGA:Rekomendasi Kementerian LHK Pendanaan Karbon, Bengkulu Berpotensi Dapat Insentif Sebesar Rp202 Miliar

Itulah informasi soal gaji, wewenang dan hak kepala desa. Gaji kepala desa 1,2 kali lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/B. Gaji tersebut adalah hak yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagai profesional, baik kepala, perangkat pemerintah lain, maupun karyawan, semuanya perlu mengatur gaji dengan baik. 

Sementara soal belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

Kategori :