Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Kamis 22-12-2022,10:13 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : ahmad afandi

 

D. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

 

 

LAIN-LAIN

 

A. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

 

B. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses;

 

C. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi 6 PPPK Kejaksaan RI akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

 

D. Tempat pelaksanaan CAT ataupun seleksi kompetensi teknis tambahan dapat dipilih peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. E. Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

 

F. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022.  

 

G. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan diterima tetapi belum ditetapkan NI-nya kemudian mengundurkan diri/ dibatalkan/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. H. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kejaksaan Republik Indonesia menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.

 

I. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022 akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi https://www.biropeg.kejaksaan.go.id/ dan Instagram @biropegkejaksaan.

 

J. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan kelalaian pelamar dalam mengakses informasi pada laman di atas.

 

K. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

 

L. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sebagai berikut:

 

1. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman akhir hasil seleksi, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

 

2. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NI-nya, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 3. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian kerja, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  

 

M. Pada saat melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, apabila telah memperoleh NI dan diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.

 

N. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Kategori :