BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, diberhentikan sementara, yaitu Aris Silaswan, yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara.
Airs diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Periode 2023 - 2028 dengan SK Nomor 1023/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
SK tersebut merupakan tindak lanjut KPU Provinsi Bengkulu, setelah sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat 8 September 2023 lalu. Saat ini putusan hasil sidang masih belum diumumkan.
Aris diadukan ke DKPP oleh Ketua Umum Garda Rafflesia, Septo Adinara, dan M.S Firman.
BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Buka 10 Formasi PPPK, Tamatan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Pengaduan dari kedua pengadu ini mendalilkan teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, atas dugaan keterlibatan sebagai pengurus partai politik Golkar.
Aris diduga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, masa bakti 2016-2021, sesuai SK DPD Golkar Provinsi Bengkulu, tertanggal 03 Mei 2018.
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Luar Negeri, Ini 5 Kesempatan Beasiswa yang Masih Buka untuk Jenjang S1 hingga S3