SK ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai adanya putusan DKPP terkait penyelesaian Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh Aris Silaswan.
Hingga saat ini Aris Silaswan tengah menunggu putusan Sidang DKPP.
(Novan Alqadri)