Kronologi Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Diadukan ke DKPP

Minggu 24-09-2023,12:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Aliantoro

 

Menurutnya, ia tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota parpol manapun baik secara manual ataupun aplikasi.

 

Aris Silaswan mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam pelantikan pengurus DPD Golkar Bengkulu Utara atas ajakan temannya bernama Alfian Yudiansyah, pemilik rumah tempat Aris Silaswan tinggal.

Alfian Yudiansyah,  kata Aris, merupakan pegawai honorer di DPR Bengkulu Utara sekaligus staf Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap.

 

Dalam sidang Teradu juga menyampaikan, bahwa ia telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, saat ia mengetahui masuk dalam kepengurusan Partai Golkar, yang menurutnya hal tersebut dapat menjadi batu sandungan bagi dirinya yang saat itu merintis sebagai dosen.

 

5. Aris Silaswan Diberhentikan Sementara

Aris Silaswan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Periode 2023 - 2028 dengan SK Nomor 1023/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

 

Dalam SK pemberhentian sementara tersebut, KPU RI menetapkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu. Pleno tersebut memutuskan jika Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai anggota KPU.

 

BACA JUGA:Pemkab Benteng Minta Pembangunan 50 Rumah untuk Masyarakat, Lokasinya Salah Satu Desa di Tepi Pantai

 

Kategori :