Kronologi Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Diadukan ke DKPP

Minggu 24-09-2023,12:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Aliantoro

Dalam berkas aduan kedua pegadu, Aris Silaswan tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara masa bakti 2016 - 2021, sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

 

4. Aris Diperiksa dalam Sidang DKPP

- Dalil Pengadu

Atas aduan kedua pengadu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP pada 9 September 2023.

 

Dalam sidang, kuasa Pengadu Sasriponi Bahri Ranggolawe mengungkapkan bahwa Aris Silaswan sebagai Teradu dinyatakan lolos berkas administrasi oleh Tim Seleksi pada 26 Maret 2023. Sampai dengan ditetapkan Anggota KPU Bengkulu Utara periode 2023 - 2028 pada 23 Juni 2023.

 

"Apabila kita hitung dari tanggal SK Partai Golkar sampai dengan waktu pendaftaran, maka usia ketidakterlibatan Teradu dalam partai politik yaitu 4 tahun 10 bulan 16 hari. Jika dihitung sampai lolos pemberkasan yaitu 4 tahun 10 bulan 23 hari," kata Sasriponi, dilansir dari laman resmi DKPP, Minggu (24/9).

 

BACA JUGA:Mau Gaji Besar Rp 35.000.000 per Bulan? Ini 10 Negara yang Manjakan para Pekerjanya

 

Kuasa pengadu menduga Aris Silaswan tidak jujur dengan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota Parpol saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara.

 

- Dalil Teradu (Aris Silaswan)

Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan kuasanya dalam sidang pemeriksaan.

Kategori :