• Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Keterlambatan (hari)
= Rp 1.000.000 x 2% x 5 (hari)
= Rp 100.000
• Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x Keterlambatan (hari)
= Rp 20.000 x 5 (hari)
= Rp 100.000
• Total Pembayaran = Cicilan Pokok + Denda + Biaya Keterlambatan
= Rp 1.000.000 + Rp 100.000 + Rp 100.000
= Rp 1.200.000
BACA JUGA:KUR Mandiri Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta sedangkan Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan
Dari ilustrasi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa jumlah denda selama 5 hari dengan cicilan pokok Rp 1.000.000/ bulan adalah Rp 200.000. Sehingga total tunggakan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.200.000.
Risiko Lain Telat Bayar KUR BRI 2023
1. Penagihan Melalui Telepon
Dalam situasi ketika seorang debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, penagihan menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan.
Proses penagihan ini dilakukan oleh pihak bank dengan tujuan untuk mengumpulkan pembayaran yang tertunda. Penting bagi debitur untuk memahami tiga tahap penagihan yang biasanya dilakukan oleh Bank BRI.
Tahap pertama dari penagihan adalah melalui telepon. Bank BRI akan menghubungi debitur melalui telepon untuk mengingatkan tentang pembayaran yang tertunda.