Apalagi, jika debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah kredit dengan Bank BRI, situasi menjadi lebih rumit.
Tindakan keuangan yang mencurigakan dan tindakan curang dalam hal pembayaran kredit dapat dianggap sebagai penipuan dan menimbulkan masalah hukum.
BACA JUGA:Pinjam KUR BNI Rp 100-500 Juta, Tenor 1 hingga 4 Tahun, Segini Cicilan Bulanannya
Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, Bank BRI dapat melaporkan debitur kepada pihak yang berwajib. Namun, penting untuk dicatat bahwa risiko ini sangat jarang terjadi dan hanya dalam situasi ekstrem.
Menghadapi implikasi hukum ini, debitur harus menyadari pentingnya menjaga kewajiban finansial mereka dengan baik.
Menjalankan pembayaran angsuran tepat waktu merupakan langkah yang penting dalam mencegah terjadinya keterlambatan.
Debitur juga perlu mengelola keuangan mereka secara bijaksana dan membuat perencanaan pembayaran yang realistis agar dapat memenuhi tanggung jawab finansial mereka.
Selain itu, komunikasi yang baik antara debitur dan Bank BRI juga merupakan faktor penting dalam menghindari implikasi hukum.
Jika debitur menghadapi kesulitan keuangan yang tidak terduga, mereka sebaiknya segera menghubungi Bank BRI untuk mencari solusi yang dapat membantu mengatasi masalah dan menghindari konsekuensi yang lebih serius.
Demikian ulasan mengenai denda dan risiko saat nasabah KUR BRI telat bayar. Semoga bermanfaat.
Tim liputan