Ketika seorang debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran KUR BRI, skor kredit mereka akan terpengaruh secara negatif. Skor kredit yang buruk dapat menjadi penghalang dalam mengajukan pinjaman di masa mendatang, baik di Bank BRI maupun lembaga keuangan lainnya.
Hal ini terjadi karena lembaga keuangan cenderung melihat skor kredit sebagai indikator kehandalan seorang debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Jika skor kredit seorang debitur telah mencapai tingkat yang sangat buruk, kemungkinan besar mereka akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Akibatnya, debitur akan menghadapi kesulitan besar dalam mengajukan pinjaman di masa mendatang.
Bank BRI dan lembaga keuangan lainnya akan cenderung menolak permohonan pinjaman dari debitur dengan skor kredit yang buruk, karena dianggap sebagai risiko yang tinggi dalam hal kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Oleh karena itu, sangat penting bagi debitur untuk menghindari keterlambatan pembayaran angsuran KUR BRI.
Melunasi angsuran tepat waktu merupakan langkah yang krusial dalam mempertahankan skor kredit yang baik.
BACA JUGA:Siapkan 4 Syarat Berikut, Bisa Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta Tanpa Jaminan
Debitur perlu mengelola keuangan mereka dengan bijak, membuat perencanaan pembayaran yang realistis, dan mengutamakan kewajiban pembayaran tepat waktu.
Jika ada kendala keuangan yang tidak dapat dihindari, debitur sebaiknya segera menghubungi Bank BRI untuk membahas opsi restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu pinjaman.
Dalam rangka mengoptimalkan skor kredit, debitur juga dapat mengambil langkah-langkah lain untuk memperkuat posisi mereka.
Pertama, mereka dapat memastikan bahwa mereka memiliki catatan pembayaran yang baik dan lengkap. Membayar tagihan lain, seperti tagihan kartu kredit atau tagihan utilitas, tepat waktu juga dapat memperkuat skor kredit.
Selain itu, mengurangi penggunaan kredit maksimum yang tersedia dan menjaga saldo kredit yang rendah juga akan memberikan dampak positif pada skor kredit.
3. Konsekuensi Hukum
Konsekuensi hukum merupakan hal yang jarang terjadi jika seorang debitur hanya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama satu bulan.
Namun, kemungkinan ini masih ada, terutama jika jumlah cicilan yang dimiliki oleh debitur sangat besar dan sering mengalami keterlambatan.