WOW! 23 Desa di Kepahiang Dapat Tambahan Dana Desa Masing-masing Rp 139.642.000

Rabu 27-09-2023,18:46 WIB
Reporter : Nico Relius

19. Sungai Jernih

20. Limbur Baru

BACA JUGA:Pilkades Makin Seksi, Dana Desa Terus Ditambah, Masa Jabatan Bisa 9 Tahun

21. Sosokan Taba

22. Talang Tige

23. Warung Pojok

 

Sementara itu, desa penerima dana alokasi kinerja tambahan tahun anggaran 2023, yang perlu menjadi catatan sebagai berikut:

1. Desa yang menerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

2. Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.

3. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2023.

4. Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.

Bagi desa yang belum mendapatkan alokasi kinerja, silakan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa sebagai penghitungan dana desa 2024, antara lain:

BACA JUGA:Dana Desa 2023 Ditambah Lagi Rp 2 Triliun, Seluruh Kades Catat Penggunaannya untuk Ini

1. Posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan

2. Pajak disetor sebelum bulan berganti

Kategori :