NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 memang sudah dinantikan banyak orang. Lantas, apakah PNS boleh ikut mendaftar?
Kini, program Kartu Prakerja sedang berlangsung pada gelombang 61 dan pendaftarannya telah ditutup pada Senin (25/9).
Bagi mereka yang belum atau tidak mengikuti pendaftaran di gelombang 61, maka pendaftaran gelombang 62 menjadi incaran.
Animo masyarakat terhadap Kartu Prakerja memang tinggi. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya potensi kecurangan yang terjadi. Misalnya saja, seperti pemalsuan data saat mendaftar.
BACA JUGA:Dana Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan via Bank atau E-Wallet
Lantas, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja? Simak pembahasan berikut ini.
Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa uang tunai sebesar Rp600.000 selama empat bulan berturut-turut.
Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp3,5 juta, yang dapat digunakan untuk membayar biaya selama mengikuti pelatihan.
Serta insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
BACA JUGA:Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat
Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Seperti dilansir dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut sejumlah masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara