4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Lolos Dapat Rp 600.000, Pencairan Insentif Bisa Lewat DANA
Kabarnya, jika PNS yang ikut Kartu Prakerja dengan melakukan pemalsuan data, maka akan dipenjara bahkan bisa dipecat.
Kemudian, apabila PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan.
Apabila kamu ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut beberapa syarat umum meliputi:
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Usia tidak lebih dari 18 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun.
3. Tidak mengikuti pendidikan formal di sekolah atau kuliah.
4. Melamar kerja sedang berlangsung, karyawan yang terkena dampak PHK, karyawan yang dirumahkan, karyawan bukan penerima upah, dan karyawan UMKM.
BACA JUGA:Ini Masjid Pertama Umat Islam, Pembangunannya Dibantu Malaikat Jibril
5. Tidak termasuk pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dan perangkat desa, atau direktur, komisaris, atau dewan pengawas perusahaan multinasional atau BUMD.
6. Tidak boleh ada lebih dari dua anggota keluarga dalam satu keluarga yang menerima Kartu Prakerja.
Untuk peserta yang sudah pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya mungkin tidak memenuhi syarat.