NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk mendaftar Kartu Prakerja, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seperti halnya PNS dan kepala desa (Kades) tidak diperbolehkan untuk mendaftar.
Lalu, apakah perangkat desa bisa ikut mendaftar?
Untuk mendapatkan jawabannya, simak pembahasan berikut.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 sudah ditutup, dan akan segera memasuki gelombang 62.
BACA JUGA:Promo Belanja Alfamart Serba Gratis 2 Hari Lagi, Ada Cashback Gunakan Gopay, OVO dan Kartu Aladin
Untuk diketahui, pemerintah membuka program ini sebulan dua kali dengan jarak jeda 14 hari setelah gelombang pertama diadakan.
Itu artinya, setiap bulan ada dua gelombang Kartu Prakerja yang dibuka. Jadi, kemungkinan gelombang 62 akan dibuka pada awal Oktober 2023.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.
Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
BACA JUGA:Promo Kredit Bank Mandiri Sampai Rp 1,5 Miliar Khusus PNS dan Pekerja Swasta, Tanpa Agunan
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah perangkat desa boleh ikut mendaftar Kartu Prakerja, simak rincian berikut.
Seperti dilansir dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut sejumlah masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
BACA JUGA:Ikut Program Kartu Prakerja Dapat Rp 600 Ribu, Siapa saja Boleh Ikut? ASN Bisa Tidak?
1. Pejabat Negara