- Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Untuk diketahui, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Demikian mengenai perangkat desa bisa mendaftar Kartu Prakerja atau tidak. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)