Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kamis 28-09-2023,16:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

- Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Untuk diketahui, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. 

Demikian mengenai perangkat desa bisa mendaftar Kartu Prakerja atau tidak. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :