Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kamis 28-09-2023,16:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

BACA JUGA:Dana Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan via Bank atau E-Wallet

Itu artinya, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh untuk mendaftar Kartu Prakerja.

Namun, jika kamu tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan diatas, maka bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62.

Berikut beberapa syarat umum meliputi:

1. WNI yang dibuktikan dengan KTP.

2. Usia tidak lebih dari 18 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun.

3. Tidak mengikuti pendidikan formal di sekolah atau kuliah.

4. Melamar kerja sedang berlangsung, karyawan yang terkena dampak PHK, karyawan yang dirumahkan, karyawan bukan penerima upah, dan karyawan UMKM.

BACA JUGA:Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat

5. Tidak termasuk pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dan perangkat desa, atau direktur, komisaris, atau dewan pengawas perusahaan multinasional atau BUMD.

Kategori :