Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kamis 28-09-2023,16:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

6. Tidak boleh ada lebih dari dua anggota keluarga dalam satu keluarga yang menerima Kartu Prakerja.

Untuk peserta yang sudah pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya mungkin tidak memenuhi syarat.

Proses pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id. 

BACA JUGA:Ini Masjid Pertama Umat Islam, Pembangunannya Dibantu Malaikat Jibril

Berikut pendaftaran bagi masyarakat yang belum memiliki akun, yakni:

1. Buka situs Prakerja di https://www.prakerja.go.id/. 

2. Apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja, maka harus membuat akun baru.

3. Untuk mendaftar Kartu Prakerja, masukkan email dan password akun, serta NIK, KK, dan tanggal lahir.

4. Kemudian klik "Lanjut" untuk mengisi data diri dengan benar.

5. Pastikan alamat KTP sesuai KTP, jika alamat domisili tidak sesuai KTP, ada opsi "Selanjutnya".

BACA JUGA:Wimran Asbanda Vs Beni BJB, Siapa Terkuat Calon Dirut Bank Bengkulu, 2 Sudah Tersingkir

6. Verifikasi e-KTP melalui ponsel atau handphone.

7. Selanjutnya, pilih "Gunakan Foto".

8. Klik "Scan Wajah" untuk melakukan verifikasi wajah. 

Selanjutnya menentukan alasan mengapa mengikuti Kartu Prakerja.

10. Tanyakan keterampilan pelatihan dan minat kamu.

Kategori :