Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kamis 28-09-2023,16:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

11. Selain itu, lengkapi pertanyaan yang berkaitan dengan status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, dan keterampilan yang diinginkan.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Lolos Dapat Rp 600.000, Pencairan Insentif Bisa Lewat DANA

12. Silakan masukkan enam digit kode OTP yang dikirim untuk memverifikasi nomor handphone.

13. Berikutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai persyaratan pendaftar, dan jika sudah selesai klik "Lanjut".

14. Selesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut".

15. Klik "Gabung" untuk mengkonfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja dan klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

16. Halaman Persetujuan Prakerja akan muncul, dan harus klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

17. Selesai.

BACA JUGA:6 Modus Korupsi Perangkat Desa, Bukan Hanya Soal Dana Desa, Sudah Banyak yang Dipenjara

Seperti yang diketahui, di sejumlah daerah jabatan kades dan perangkat desa memang menjadi idaman. Karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Allah Tampakkan Tanda Sebelum Nabi Muhammad Lahir, Tanah yang Gersang Berubah Menjadi Subur

- Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

- Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B

Kategori :