NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak terasa bulan Oktober 2023 sudah tiba, dan pencairan gaji pensiunan PNS juga segera diterima.
Bagaimana tidak menjadi kabar baik, pasalnya dikabarkan akan mengalami kenaikan 12 persen.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 5 Oktober, Potensi Hujan di Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV di bulan Oktober? Simak pembahasan berikut.
PNS dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Pasalnya bukan hanya gaji yang besar, namun juga memiliki jaminan hari tua setelah pensiun.
Kemudian, nominal gaji pensiunan PNS yang diberikan juga tidak sedikit.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Rp4,4 Juta Sudah Mulai Dicairkan, Anak dan Pasangan Kebagian Juga?
Bahkan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kabar gembira bagi para pensiunan PNS, yakni dengan mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dari besaran sebelumnya.
Tentu saja, pengumuman ini menjadi kabar baik untuk ribuan pensiunan PNS yang telah menjalani masa pensiun mereka dengan harapan memperbaiki kualitas hidup.
BACA JUGA:Akibat Pergaulan Diluar Batas Remaja 18 Tahun ini 'Begitukan' Pacarnya yang Masih 16 Tahun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan menaikkan uang pensiunan PNS 12 persen pada 2024.
Naiknya uang pensiunan tersebut memang menyumbang kenaikan belanja non kementerian/lembaga (K/L) di 2024.
Semula, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengalokasikan Rp1.359 triliun untuk belanja non-K/L, yang kini naik menjadi Rp1.376 triliun.
BACA JUGA:Buka Usaha di Masa Pensiun dengan Modal dari PT Pos Sampai Rp300 Juta, Caranya Cukup Bawa SK Ini
Namun untuk nominal gaji yang akan didapatkan oleh pensiunan (PNS, TNI, dan Polri) di bulan Oktober ini masih mengikuti peraturan yang hingga saat ini masih berlaku.