Itu artinya pada tahun ini para pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.
Kemudian, besaran yang didapatkan setiap PNS juga bervariasi. Yakni sesuai dengan jabatan dan golongan semasa aktif.
BACA JUGA:Taspen Siap Transfer Gaji Pensiunan PNS di Bulan Oktober, Segini Nominalnya
Adapun untuk gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan kerja, mulai dari golongan I, II, III dan IV. Golongan tersebut berdasarkan golongan ketika PNS terakhir kali bekerja.
Berikut nominal gaji pensiunan PNS yang diterima oleh setiap golongan dari Taspen, yakni:
1. Gaji Pensiunan golongan I
- Golongan Ia Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
- Golongan Ib Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
BACA JUGA:Siap-siap, Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair Awal Oktober 2023, Pastikan Nama Kamu Terdaftar
- Golongan Ic Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
- Golongan Id Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
2. Gaji Pensiunan golongan II
- Golongan IIa Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
- Golongan IIb Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
BACA JUGA:Buka Usaha di Masa Pensiun dengan Modal dari PT Pos Sampai Rp300 Juta, Caranya Cukup Bawa SK Ini
- Golongan IIc Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800