Cara Mengajukan Klaim Kematian ke Taspen via Online dan Offline, Mudah dan Cepat
Ajukan Klaim Kematian Taspen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara mengajukan klaim kematian ke Taspen, bisa online dan offline, penuhi persyaratannya.
Artikel ini akan membahas cara mengajukan klaim kematian ke Taspen baik secara online dan offline.
Setiap pegawai PNS berhak mendapatkan asuransi kematian dari PT Taspen, apabila salah satu dari anggota keluarganya ada yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Makin Mudah, Autentikasi via Aplikasi Andal By Taspen Saja, Begi Cara Daftarnya
Hal ini berlaku baik yang meninggal itu pegawai PNS nya sendiri atau anak, suami/istri dari PNS tersebut.
Hanya saja yang perlu digaris bawahi nominal asuransi kematian yang akan diterima akan berbeda-beda tergantung dari siapa yang meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah resmi disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Dimana asuransi kematian yang akan diperoleh sebesar Rp4.000.000 jika yang meninggalnya anak, dan Rp6.000.000 jika yang meninggalnya adalah istri dan Rp8.000.000 jika yang meninggalnya pegawai PNS itu sendiri.
BACA JUGA:Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025
Namun, asuransi kematian tersebut akan dapat dicairkan jika salah satu dari anggota keluarga PNS yang ditinggalkan tersebut telah mengajukan klaim.
Nah, buat yang memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai pegawai PNS, kalian penting harus mengetahui cara ini.
Lantas, bagaimana cara pengajuan klaim asuransi kematian tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
Syarat Mengurus Taspen Kematian
Sebelum mengetahui cara mengajukan santunan kematian, ahli waris wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dikutip dari tcare.taspen.co.id, berikut ini beberapa persyaratannya:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Identitas Diri (KTP) Pemohon
3. Buku rekening pemohon
4. Akta kematian yang diterbitkan Dukcapil
5. Surat nikah/isbath nikah yang dilegalisir lurah/kepala desa/KUA/Dukcapil apabila pemohon adalah istri
6. Surat Keputusan Pensiun
7. Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (opsional)
8. Surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dari pengadilan negeri/agama (opsional)
9. Formulir surat keterangan penguburan (opsional)
10. Formulir Surat Keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa apabila anak sudah dewasa (opsional)
11. Dokumen pendukung lainnya, seperti keterawangan merawat apabila tidak ada ahli waris lainnya (opsional)
12. Notas/NIP/No KPE Peserta
BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan
Cara Mengajukan Taspen Kematian Online dan Langsung
Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk santunan.
Jaminan kematian dari Taspen ini telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017.
Setiap ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim Taspen kematian agar mendapatkan santunan uang duka.
Adapun, cara mengajukan Taspen kematian bisa dilakukan secara daring maupun langsung, berikut petunjuknya:
1. Secara Online
Pengajuan klaim Taspen kematian secara daring atau online merupakan langkah progresif dan komitmen Taspen untuk memudahkan masyarakat dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Cara mengajukan Taspen kematian online yakni melalui situs tos.taspen.co.id, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi tos.taspen.co.id kemudian masuk ke halaman E-klaim Taspen melalui beranda di perangkat masing-masing. Pengguna juga bisa menggunakan aplikasi E-Klaim Taspen.
- Kemudian, pilih 'Klaim Online'.
- Pilih opsi 'Pensiunan' di bagian 'Jenis Pengajuan dan Persyaratan Klaim'.
- Kemudian pilih salah satu hubungan Anda dengan yang mengalami kejadian. Beberapa opsi yang tersedia, yaitu: diri sendiri, suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, dan ahli waris lainnya.
BACA JUGA:Menilik Sejarah Seragam ASN, Identitas Kebanggaan yang Punya Makna Tersendiri
- Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, yakni 'Uang Duka Wafat (UDW) Bagi Penerima Pensiun Meninggal Dunia', dan ketuk 'Pilih Jenis Klaim'.
- Masukkan data-data yang dibutuhkan, terutama syarat-syarat yang wajib dibubuhkan.
- Masukkan Notas/NIP/No KPE Peserta
- Kemudian, lengkapi data pemohon.
- Masukkan data yang mengalami kejadian.
- Kirim permohonan. Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan tersebut sebelum diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Apabila sudah lengkap, BKN akan menyetujui.
- Tunggu beberapa saat hingga dana dicairkan. Waktu yang dibutuhkan hingga dana cair berbeda-beda.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Siang Ini Pantai Panjang Diterapkan Satu Jalur
2. Secara Offline (Langsung) di Kantor Terdekat
Selain dapat mengajukan Taspen kematian secara online, pemohon dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Taspen terdekat. Di bawah ini petunjuk mengurus Taspen kematian secara langsung:
- Ajukan persyaratan klaim lewat mitra Taspen. Ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.
- Pemohon menuju kantor cabang Taspen terdekat untuk mengajukan Uang Duka Wafat (UDW) dengan membawa berkas syarat yang dibutuhkan.
- Berkas dibuat rangkap 1, apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, dapat membawa lampiran surat pernyataan jaminan dari bank yang sudah dilegalisasi.
- Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.
- Apabila pengajuan diterima, pemohon dapat mengklaim uang Taspen kematian di kantor cabang Taspen yang membutuhkan waktu hanya 60 menit.
- Pemohon juga dapat mengajukan klaim uang Taspen kematian dengan transfer bank yang membutuhkan waktu maksimal dua hari.
BACA JUGA:Mengenal Sejarah Terompet Tahun Baru, Jadi Tradisi Perayaan Malam Pergantian Tahun
Rincian Santunan Kematian Taspen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: