3. Kemudian, pilih jenis pengajuan, apakah Anda seorang “ASN Aktif” atau “Pensiunan”.
BACA JUGA:Sayangi Anak, Kecanduan Main Game Online Berbahaya, Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya
4. Berikutnya, pilih hubungan keluarga Anda, termasuk diri sendiri atau ahli waris lainnya.
5. Tentukan jenis klaim yang Anda ajukan, seperti pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
6. Lalu, klik tombol “Selanjutnya”.
7. Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
8. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya" lagi.
BACA JUGA:Cek Saldo Taspen Bisa Lewat Online, Cepat dan Lebih Praktis
9. Selanjutnya, ikuti semua petunjuk yang tertera. Setelah mengajukan klaim, Anda akan menerima insentif selama masa hidup Anda sekitar 2 minggu setelah pengajuan.
Demikian mengenai gaji pensiunan PNS di bulan OKtober. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)