“Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
BACA JUGA:Masih Cair Oktober 2023, Khusus Ibu Hamil Terima Rp500.000- Rp750.000 di PKH Tahap 4, Sudah Cek?
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.(tim)