26. Rupiah Cepat
Tenor maksimalnya adalah Rp10.000.000 sementara akumulasi pinjamannya yaitu, misalnya kamu meminjam Rp2.000.000 dengan bunga 24 persen setahun dan tenor 91 hari. Maka total pengembalian yang harus kamu lakukan adalah Rp2.121.333 saja.
BACA JUGA:Boleh Dicoba, Begini 5 Cara Menguji Kesetiaan Pasangan, Siapkan Hati jika Hasilnya Mengecewakan
Sebagai informasi, apabila kamu gagal bayar atau galbay, berikut cara penagihan pinjol yang harus dilakukan DC sesuai aturan OJK yakni:
1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
BACA JUGA:9 Pilihan Mainan untuk Merangsang Kecerdasan Anak, Tidak Ada Main Handphone
5. Tidak boleh meneror
Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.