Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikian mengenai 26 daftar pinjol OJK yang tidak memiliki DC lapangan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyari)