Didatangi Debt Collector tapi Tidak Bawa Surat Ini, Anda Berhak Tidak Bicara

Senin 09-10-2023,06:54 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara yang paling ampuh menghindari debt collector yakni Jangan Berutang. Kalaupun memiliki pinjaman atau angsuran, pastikan membayar tepat waktu.

 

Keberadaan debt collector banyak dikeluhkan masyarakat. Walaupun mayoritas mereka tersebut memang memiliki kewajiban utang atau angsuran. 

 

Untuk diketahui, praktik penagihan hutang oleh debt collector atau perusahaan penagih hutang harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha

 

Mereka para debt collector dalam bekerja ada beberapa aturan yang harus diikuti dan dipatuhi. Karena jika melanggar, seorang debt collector bisa saja diproses secara hukum.

 

Berikut ini beberapa tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector antara lain:

1. Menagih hutang secara kasar atau mengancam.

2. Menghubungi orang yang bukan debitur atau memberitahukan informasi hutang kepada orang lain tanpa izin dari debitur.

3. Menghubungi debitur pada jam-jam yang tidak layak seperti di malam hari atau saat debitur sedang bekerja, kecuali jika debitur telah memberikan izin untuk dihubungi pada jam-jam tersebut.

BACA JUGA:Berani Galbay di Tunaiku? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan saat Pinjam Rp12.000.000

4. Menyamar sebagai pihak lain atau menggunakan identitas palsu untuk menagih hutang.

Kategori :