Didatangi Debt Collector tapi Tidak Bawa Surat Ini, Anda Berhak Tidak Bicara

Senin 09-10-2023,06:54 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Bayar Mulai Rp1 Jutaan per Bulan

 

4. Lakukan pembayaran yang menunggak

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran segera. Hal ini untuk menghindari penambahan tunggakan angsuran dan denda.

Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

 

Tetapi, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

 

 

Tim liputan

Kategori :