Pecatan Polri Diduga Jadi Penjual Narkoba, Sempat Baku Hantam Dengan Petugas yang Menangkapnya

Senin 09-10-2023,12:24 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - DA warga Perum Seruni Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, harus menginap di sel tahanan Polda Bengkulu, pasca ditangkap personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis malam (5/10).

 

Hasil penggeledahan darinya, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.

 

DA ternyata adalah mantan anggota Polri yang di PTDH karena desersi pada tahun 2021 lalu, di Polres Bengkulu Utara.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, dalam press rilis yang didampingi Kasubid Pid Humas AKBP. Julius Hadi dan Panit 1 Subdit 3.

 

BACA JUGA:Ancaman Kekeringan, 30 Persen Petani di Lebong Kesulitan Air

 

Awalnya DA ditangkap di komplek Perum Seruni dan saat digeledah, ditemukan paket sabu yang disimpan dalam kantong celana.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka, dan ditemukan paket ukuran besar diduga ganja, dalam lemari pakaian yang yang berada dalam kotak sepatu, serta 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

 

"Beliau ini pecatan Polri, dulunya tugas di Polres Bengkulu Utara, pada saat ditangkap ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja yang ditemukan di saku celana dan kemudian ganja didalam lemari pakaiannya, serta 2 paket sabu dalam kotak minyak rambut" ujar Wadir Ditresnarkoba AKBP.Tonny Kurniawan

Kategori :