Pada saat penangkapan, DA pecatan Polri ini berusaha melawan petugas, sehingga sempat terjadi baku hantam.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2023, Ini Sektor Usaha Prioritas untuk Pinjaman
Bahkan untuk menghilangkan barang bukti agar mata rantai jaringan narkotika yang digelutinya tidak terdeteksi, DA juga merusak smartphonenya hingga hancur lebur.
"Proses penangkapan DA ini lumayan dramatis, DA langsung ambil handphonenya untuk dihancurkan, sehingga ada sedikit baku hantam karena tersangka ini melawan petugas"kata Iptu Alvian selaku Panit.1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka DA ini, AKBP. Tonny Kurniawan menyatakan jika penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 tentang narkotika.
Agus Faizar