REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menerima pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 7 partai politik karena pengunduran diri, dan pindah daerah pemilihan, serta bacaleg meninggal dunia.
BACA JUGA:Tidak Hanya Daging, Sayuran juga Bisa Jadi Penyakit Jika Dipanaskan Berulang-ulang
Sebelumnya, KPU Rejang Lebong telah mengumumkan sebanyak 362 bacaleg dari 17 partai politik telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, dan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Pada Agustus lalu, KPU masih menemukan 2 orang bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Perindo yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DCS. Hal ini dikarenakan belum adanya surat resmi dari partai terkait untuk mencabut status DCS tersebut.
BACA JUGA:Dibagi 2 Hari, 20 Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan Dites Wawancara
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti mengatakan, bacaleg dari 7 parpol yang melakukan pergantian ini berjumlah 12 orang dengan rincian dua orang meninggal dunia, dan 10 orang lainnya karena mengundurkan diri dan pindah daerah pemilihan.
Bahkan 9 bacaleg yang dimasukkan merupakan data baru sehingga harus menjalani verifikasi administrasi terhitung 4 Oktober hingga 2 November, atau sehari sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap pada 3 November mendatang.
BACA JUGA:Kelakuannya Gak Aneh-aneh, Pemilik Weton Tibo Waseso Segoro Diberkahi Kemudahan Rezeki
“Saat ini kami masih melakukan verifikasi dokumen persyaratan dari 12 bacaleg dari 7 partai yang melakukan pergantian. Verifikasi ini akan dilakukan sampai dengan 2 November, penetapannya di tanggal 3 November, dan pengumumannya di 4 November,” jelas Eiis.
Adapun 7 partai politik yang melakukan pergantian bacaleg ini yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Handril Waldinata