Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini

Rabu 18-10-2023,09:28 WIB
Reporter : Tim Liputan

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

BACA JUGA:Menabung 4 Tahun untuk Uang Antaran Pernikahan, Namun Akhirnya Mustofa Ditinggal Istri

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

BACA JUGA:Tak akan Goyah, 6 Pemilik Weton Berikut Tetap Kaya Meski Banyak Utang

Apabila semuanya sudah terpenuhi, maka berikut caranya. 

1. Peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur. 

2. Kemudian, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

3. Apabila sudah terverifikasi dan lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta.

4. Nantinya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi kembali kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

BACA JUGA:Tanggal Lahir Ganjil Seperti Ini Pembawa Keberuntungan, Rezeki Datang dari Segala Sisi Kehidupan

Kategori :