Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini

Rabu 18-10-2023,09:28 WIB
Reporter : Tim Liputan

5. Setelah itu, pihak bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. 

6. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri. 

Adapun berikut ini cara pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online:

1. Buka melalui laman https://idebku.ojk.go.id di browser 

2. Isi formulir dan nomor antrean

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

BACA JUGA:Manfaat Air pH Tinggi Bagi Tubuh, Ini 7 Waktu yang Disarankan untuk Minum Air pH Tinggi

4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

BACA JUGA:Begini Amalannya Mendapat Pahala Mati Syahid dan Terhindar dari Kemiskinan

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan

10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Bagaimana, tertarik untuk membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan? 

Kategori :