Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Yang Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar Langsung Dieksekusi ke Lapas Bentiring

Rabu 18-10-2023,21:15 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu dengan menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Bengkulu, Defrizal,  Terpidana Korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan muara II, tahun anggaran 2007-2009  langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

 

Defrizal sudah menjadi Buron selama hampir 6 tahun, sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2017, terpidana ini langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Bengkulu atau dikenal dengan Lapas Bentiring, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, menyatakan terpidana Defrizal ini ditangkap tim Tabur Kejagung RI berada di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

 

Defrizal menjadi DPO sejak putusan Kasasi dari Mahkamah Agung keluar tahun 2017 lalu. Artinya sudah 6 tahun Defrizal menjadi buronan Korps Adhyaksa. 

 

BACA JUGA:Semakin Mudah Dapat Rumah Melalui KPR BTN, Ada Uang Muka 0 Persen

 

Sementara itu, karena ini baru ditangkap untuk apakah terpidana (buronan) apa saja aktivitasnya dan pekerjaan saat ini masih dilakukan koordinasi dengan tim Tabur Kejagung RI.

 

"Kami sudah mengajukan permohonan pada tim tabur kejagung untuk menangkap Defrizal sejak tahun 2021 lalu. Sampai akhirnya pada hari Selasa Tim Tabur berhasil melakukan penangkapan. Saat ditangkap, yang bersangkutan kooperatif, tidak ada perlawanan," jelas Kajari Bengkulu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subaidair 6 bulan. Pada tingkat pengadilan negeri, Defrizal divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara tahun 2011 lalu. 

Kategori :