Pada proyek tersebut Defrizal bertindak sebagai pelaksan kegiatan. Dia bersama dangan Zulkarnain Muin mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran, Asy'ari dan Sumarno selaku PPTK.
Diketahui jika empat orang terdakwa itu seluruhnya menerima vonis 6 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Rendra Aditya