Pulihkan Kerugian Negara, 3 Kontraktor dan Konsultan Pengawas Serahkan Rp 598 Juta ke Penyidik

Rabu 18-10-2023,21:43 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

"Iya sudah ada tiga orang klien saya yang kembalikan kerugian negara utuh 100 persen dan kedepan klien yang lain juga akan turut kembalikan kerugian tersebut, tapi kami masih meminta waktu ke penyidik" ujar Dede saat dikonfirmasi di Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Pengembalian kerugian negara ini dikatakan Dede menjadi salah satu upaya dari pihaknya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi pertimbangan agar penyidik bisa mengabulkan permohonan kliennya.

 

Ketika disinggung terkait proyek yang dikerjakan oleh kliennya, Dede menyatakan para kontraktor ini sudah semaksimal mungkin melakukan pekerjaan, akan tetapi tidak tahu bila masih adanya kekurangan volume dalam pekerjaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

 

BACA JUGA:Perbandingan Suku Bunga KPR 2023 Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI, Mana yang Paling Rendah?

 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara yang timbul sebesar 1,8 miliar lebih. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdi Tipikor menyampaikan, pada awal audit yang dilakukan BPK ditemukan temuan, sehingga dikembalikan oleh para pihak kontraktor sebesar 265 juta, sehingga sisa kerugian negara yang belum pulih masih tersisa 1,5 miliar lebih.

 

Berdasarkan nilai besaran uang yang sudah dititipkan empat tersangka sejak ditahan pada Kamis malam (12/10), total penyidik menerima uang sebesar 598 juta untuk pemulihan kerugian negara.

 

Agus Faizar

Kategori :