Pulihkan Kerugian Negara, 3 Kontraktor dan Konsultan Pengawas Serahkan Rp 598 Juta ke Penyidik

Rabu 18-10-2023,21:43 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengerjaan 8 item proyek fisik yang menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma dan telah ditahan di Polda Bengkulu. Satu persatu dari 12 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diketahui sudah bertahap menitipkan uang kepada penyidik guna pemulihan kerugian negara.

 

Para tersangka yang mengembalikan kerugian negara ini adalah kontraktor dan konsultan pengawas. Hal tersebut dibenarkan oleh Dede Frastein selaku kuasa hukum dari 9 orang tersangka. Kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen untuk hari ini ada 3 orang, yaitu tersangka bernama Cihonggi Freono, Sofian Efendi dan Alma Jumiarto. Sementara satu orang tersangka lainnya yang kembalikan utuh kerugian negara adalah tersangka adalah Nopian Hadinata yang merupakan konsultan pengawas.

 

BACA JUGA:Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Yang Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar Langsung Dieksekusi ke Lapas Bentiring

 

Rincian Tersangka Yang Kembalikan Kerugian Negara Perkara BTT BPBD Seluma :

1. Cihonggi Freono Wakil Direktur CV.Cahaya Darma Konstruksi Rp 223 juta 

2. Sofian Efendi Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari 159 juta

3. Alma Jumiarto Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi 78 juta

4. Nopian Hadinata Rp.138 juta Direktur CV. Atha Buana Consultant

 

Untuk lima tersangka lainnya yang berstatus kontraktor, disampaikan Dede juga akan turut mengembalikan kerugian negara, akan tetapi dirinya masih meminta waktu dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk bisa mengumpulkan uang dan berkomunikasi dengan masing-masing keluarga para tersangka dahulu.

 

BACA JUGA:6 Ciri Orang yang Didampingi Khodam Malaikat Pelindung, Salah Satunya Gemar Beribadah

Kategori :