Kesal Diteror Debt Collector karena Dijadikan Kontak Darurat Debitur? Lakukan Cara Berikut

Sabtu 21-10-2023,12:24 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Lantas, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal? 

1. Telepon 157 atau email 

Kamu bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

2. WhatsApp OJK 

Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.  

Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat. 

BACA JUGA:Waspada! Jangan Isi Ulang Botol Plastik, Bisa Picu Kanker Payudara Hingga Gangguan Janin

3. Laman OJK 

Kunjungi laman resmi OJK. Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

 

Jika Dapat Ancaman akan Disebar Data Pribadi

Fintech lending atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) fokus pada transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi.  

Meski menguntungkan peminjam, beberapa pinjaman online ilegal menerapkan kebijakan yang terkesan tidak masuk akal dan membahayakan peminjam.

Misalnya, pinjaman dengan suku bunga dan biaya tinggi serta sistem denda keterlambatan tanpa batas.  

Akibatnya, peminjam harus menanggung risiko apabila tidak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh tempo. 

BACA JUGA:Sering Diremehkan, Ini Bahaya Penggunaan Botol Air Mineral Berulang, Bisa Picu Kanker

Kategori :