• Selesai.
2. Laporkan ke Polisi
Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
BACA JUGA:Tips Berlian Menata Meja Makan agar Terlihat Menarik dan Nyaman, Wajib Dicoba
3. Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau
Whatsapp di 081-157-157-157. Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
Tim liputan