BACA JUGA:Setelah Selingkuh dengan Suami Anak, Ibunya Rosma Ingatkan Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Hilang di SPBU, Cek Harga Pertamax, Dexlite dan Bio Solar
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
BACA JUGA:Memang Berbahaya, Berikut Rentetan Peristiwa Ledakan Kembang Api
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
BACA JUGA:Waduh Parah Ini! Pengunjung Pantai Pasar Seluma Ngaku 'Dipalak' Juru Parkir
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
BACA JUGA:Sambil Tiduran, Dapat Saldo DANA Rp 150 Ribu Tiap Hari, Mau Silakan Mencoba
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
(Tim Liputan)