"Kami akan menghadap ke Gubernur, untuk mendengar solusi yang diberikan oleh Gubernur terkait batas wilayah ini," kata Dirwan.
Dirwan menilai ada keteledoran dalam menyampaikan usulan ke Kemendagri, hingga SK No. 104 tahun 2017 dari Kemendagri itu. Karena perubahan ini mengurangi luas Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Saya pikir ini jelas (pemalsuan) bukan indikasi. Sebab saya sudah bertemu dengan camat dan tidak tahu sama sekali, dan kades juga tidak tahu. Artinya ada keteledoran," tutupnya.
Siska Harliana