NASIONAL, RBTVCAMKOHA. COM – Setiap umat Islam sangat dianjurkan untuk bersedekah. Ada amal pahala ketika seseorang dengan ikhlas bersedekah.
Namun jangan salah, pada situasi tertentu sedekah bisa menjadi haram. Hukum sedekah adalah hal yang penting diketahui oleh umat Muslim. Sedekah adalah memberi secara sukarela (tanpa kepentingan apapun) harta atau bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.
BACA JUGA:Daripada Keluarga Kena Demam Berdarah, Mending Tanam 9 Tanaman Pengusir Nyamuk Berikut
Mengetahui hukum sedekah adalah pengetahuan dasar bagi umat Muslim agar tidak salah dalam mengeluarkan hartanya untuk orang lain dalam situasi dan kondisi tertentu. Ada sejumlah tafsir yang menjelaskan tentang beberapa hukum sedekah.
Hukum Sedekah
Dikutip dari laman Kemenag, hukum sedekah adalah sunnah yaitu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa. Namun, dijelaskan juga hukum sedekah bila menemui situasi dan kondisi tertentu.
Dengan situasi dan kondisi tertentu, hukum sedekah akan berubah. Berikut ini penjelasannya:
1. Wajib
Hukum sedekah adalah wajib apabila bertemu atau melihat ada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan kita. Sebab, jika tidak segera dibantu, maka orang tersebut akan sakit parah atau bahkan bisa meninggal.
2. Sunnah
Hukum sedekah adalah sunnah apabila suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
BACA JUGA:Tidak perlu Beli Semprotan, Begini Cara Mengusir Nyamuk dari Rumah, Nyamuk Kabur Keluarga Nyaman
3. Makruh
Hukum sedekah adalah makruh apabila sesuatu atau uang yang disedekahkan tidak didapatkan secara halal atau justru benda tersebut buruk, sehingga tidak bermanfaat bagi orang yang menerimanya.