SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Lantaran adanya perluasan lahan untuk proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) seluas 4 hektare, dari semula yang hanya seluas 6,1 hektare dalam mendukung proyek strategis pembangunan pelabuhan perikanan nusantara (PPN), sejumlah warga yang mengklaim selaku pemilik lahan kembali memastikan dan mengukur berapa luas lahan mereka yang terdampak pembangunan proyek ini.
BACA JUGA:Hantam Fuso di Tikungan Air Masat, Begini Kondisi Pemotor Berstatus Ayah dan Anak
Setelah dilakukan mediasi awal bulan lalu, Tim Pemprov Bengkulu yang melibatkan DKP Provinsi Bengkulu, Kejati, Pemkab Seluma, Dinas Perikanan, Dinas Perkimhub, ATR-BPN Kabupaten Seluma kembali turun ke lapangan bersama 5 warga yang mengklaim atas lahan mereka yang terdampak perluasan lahan proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara
Dijelaskan salah seorang warga yang mengklaim lahan mereka yang terdampak, Achmadi (62) mengatakan lahan miliknya yang terdampak seluas setengah hektare.
Ia mengaku sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) ini. Pihaknya baru mengetahui lahannya terdampak awal bulan lalu hingga sempat dilakukan mediasi di Kantor Bupati Seluma.
BACA JUGA:Banyak Ajakan Boikot Produk Israel, Ini Daftar Produk Israel yang Dijual di Indonesia
"Tanah saya ada seluas setengah hektare yang kena proyek, saya sejak awal merasa tidak dilibatkan dalam pembebasan lahan, sehingga hari ini kita ukur ulang bersama untuk memastikan lagi," terang Achmadin.
Lanjutnya, karena lahannya ikut terdampak, ia menginginkan adanya ganti rugi sama halnya dengan pemilik lahan lainnya yang terdampak proyek ini.
BACA JUGA:Bolehkah Orang Berutang tapi Tetap Sedekah? Begini Pandangan Islam
"Iya, kita belum tahu seperti apa kompensasi dari pemerintah, kalau saya pribadi bisa diganti rugi sama halnya dengan yang lainnya," ujar Achmadin.
Sementara itu, Asisten 1 Sekretariat Pemkab Seluma Hendarsyah menegaskan pihaknya bersama tim dari Pemprov Bengkulu turun ke lapangan, untuk mencari kebenarannya atas klaim lahan yang dilakukan 5 orang warga yang terdampak proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara.
BACA JUGA:7 Alasan Pengajuan Paylater Ditolak, No 4 Jangan Dianggap Sepele
"Apakah klaim itu benar ada atau tidak, hari ini kita cek ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya berdasarkan dokumen yang mereka miliki, kalau memang benar nantinya kita tindaklanjuti seperti ganti rugi misalnya," tegas Hendarsyah.