BACA JUGA:Limit hingga Rp20.000.000, Begini Cara Transaksi dengan Paylater BCA
Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.
Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.
Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.
Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:
• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.
• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.
• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.
• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Daftar Lengkap Tandon Mpoin, Berdasarkan Ukuran hingga Jenis Seri
Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.
Masa Jabatan 9 Tahun?
Sementara itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleg ini akan merombak aturan masa jabatan kepala desa
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.
“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
BACA JUGA:Paling Beruntung, 15 Tanggal Lahir Ini Bisa Jadi Orang Kaya dan Hidup Bahagia